SABACIREBON - Bukti video dan laporan sudah cukup sebagaI bukti bagi Kerata Api Indonesia (KAI) untuk mem-blacklist (garis hitam) Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api.
Dengan demikian yang bersangkutan (pelaku) tidak ada lagi tempat untuk menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
Demikian disampaikan EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto terkait adanya video viral pelaku pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api.
Baca Juga: Pertemuan Petinggi PKS dan Nasdem Belum Ada Kesepatan Koalisi
Tindakan blacklist oleh KAI, kata Asdo, untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di lain waktu.
Menurut Asdo, KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, penyandang disabilitas, dan wanita hamil.
Terhadap korban, menurut Asdo, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo yang Kunjungi KIev Ukraina dan Moskow Rusia