Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya Terkait Meme Stupa Borobudur

- 20 Juni 2022, 20:41 WIB
Roy Suryo Dilaporkan Terkait Meme Stupa Borobudur
Roy Suryo Dilaporkan Terkait Meme Stupa Borobudur /

 

SABACIREBON- Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo akhirnya dilaporkan oleh dua pelapor masing-masing ke Bareskrim Polri dank e Polda Metero Jaya.

Kedua laporan tersebut terkait ujaran kebencian Roy Suryo yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait meme Stupa Borobudur.

Baca Juga: Ada Kebocoran PAD di Kota Cirebon, Apa Masalahnya ?

Adanya dua lapaoran dengan terlapor yang sama Roy Suryo, Mabes Polri akan berkoordinasi apakah dua laporan yang sama akan ditangani menjadi satu di Bareskrim Polri.
Laporan yang dilakukan Perwakilan Umat Buddha ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Sedangkan laporan  ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga Kurniawan Santoso teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Kurniawan Santoso melalui kuasa hukumnya Herna Sutana di Jakarta, Senin 20 Juni 2022 mengatakan, telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gus Dur Punya Jawaban Jitu Soal Diterima atau Tidak Doa Bagi Ahli Kubur


Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin 20 Juni 2022, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Perwakilan Umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

Gatot menyebutkan pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @@KRMTRoySUryo2 adapun pihak sebagai korban adalah Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh pelapor.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Luhut dan Zulkifli Hasan Turunkan Harga Minyak Goreng


“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” kata Gatot.

Dalam laporan tersebut, lanjut Gatot, pelapor menyertakan barang bukti berupa "print out" akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merupakan buntut penyebaran meme Stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Dilema Mohamed Salah setelah Mane Pergi dan Nunez Datang

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur pada Jumat 10 Juni 2022 sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu, belakang kebijakan itu dibatalkan pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di masyarakat dan meminta maaf kepada Umat Buddha.

Selain itu, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga: Kemana Arah Koalisi PKS yang Berulangkali Jalin Koalisi dengan Gerindra Belum Memenangkan Pemilu.

Menanggapi adanya laporan, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada kepolisian.

“Harus diingat bahwa perkara tersebut sudah kami laporkan. Dan agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama. Seyogianya laporan kami terlebih dahulu yang harus diproses biar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman dan tidak 'nebis in idem',” kata Pitra. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x