"Update saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi terkait dengan pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018—2019 pada Kementerian Perdagangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip Tribratanews.polri.go.id.
Ramadhan mengungkapkan, para saksi yang telah diperiksa Bareskrim Polri sebagian besar merupakan saksi korban yang tidak menerima bantuan gerobak dan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah bersurat kepada BPK RI. Saat ini dalam penghitungan kerugian keuangan negara di BPK RI," kata Ramadhan.
Polri diharapkan dapat cepat menuntaskan dugaan kasus korupsi ini, serta menyeret siapa saja yang terlibat dalam dugaan maling uang rakyat (korupsi) lewat program penyediaan gerobak UMKM.***