Terungkap, Khilafatul Muslimin Buat Nomor Kependudukan Sendiri, Nomor Induk Warga (NIW)

- 14 Juni 2022, 11:37 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja(kedua kiri) ditangkap.
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja(kedua kiri) ditangkap. /Tribratanews.polri.go.id/

Penangkapan keempat terangka pada Sabtu 11 Juni 2022, tidak dari satu tempat, tetapi dari domisili yang berbeda-beda.
Ada tiga lokasi penangkapan, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

"Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan," terang Kabidhumas.

Baca Juga: Amber Heard Katakan Tidak Adil Atas Komentar Pedas yang Salahkan Dirinya

Menurut Kombes. Pol. Endra Zulpan, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Kabidhumas.***

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah