SABACIREBON - Pelaksanaan ibadah haji musim haji 1443 H/2022 masih belum bebas dari wabah Covid-19.
Kementerian Agama RI dan penyelenggara perjalanan ibadah haji mengambil langkah langkah antisipasi untuk penanganannya Covid-19.
Baca Juga: Inilah Daftar Klasemen Formula E usai Jakarta E Prix 2022 yang Dimenangkan Mitch Evans
Demikian pula, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menentukan beberapa persyaratan terkait Covid-19 kepada calon jemaah haji.
Persyaratan itu yakni, calon jemaah haji harus sudah melaksanakan dua kali vaksin Covid-19. Usia maksimal calon jemaah yang boleh berangkat, 65 tahun.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Minggu, 5 Juni 2022: Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir
Calon jemaah juga wajib melakukan PCR yang hasilnya keluar 72 jam sebelum keberangkatan.
Semula, syarat PCR itu hasilnya harus sudah keluar 24 jam sebelum keberangkatan.
Penyelenggara perjalanan haji Indonesia.**