Terdakwa mengatakan, dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
“Kepada hakim kami meminta waktu mempersiapkan pembelaan,” kata dia.
Usai memberi kesempatan terdakwa menyampaikan tanggapan, Majelis Hakim menutup persidangan dan akan kembali melanjutkan pada Kamis (2/6) pekan depan di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya, tim JPU menyebutkan mereka menemukan terjadi penyimpangan yang diduga tidak wajar pada kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai USD30.194.452,72.
Baca Juga: Lagi-lagi Amerika Diguncang Penembakan Membabi Buta, 19 Siswa SD Tewas
Pada saat kasus tersebut terjadi, terdakwa Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.
Pada kasus tersebut tidak semata Alex Noerdin yang terlibat, akan tetapi ada terdakwa lainnya.
Mereka adalah Muddai Madang selaku mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (perusahaan investor swasta) dan mantan Direktur PT PDPDE Gas, Caca Ica Saleh S selaku mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas.
Terdakwa lainnya A Yaniarsyah Hasan selaku mantan Direktur PDPDE dan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara.***
Sumber: Antara