Hakim PN Surabaya, Itong yang Diduga Menerima Suap, Segera Diadili.

- 19 Mei 2022, 20:02 WIB
Tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
Tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat /

SABACIREBON-Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) yang diduga menerima akan segera diadili.

Selain dua pejabat PN Surabaya, pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap juga turut segera diadili.

Untuk kelancara sidang, tim jaksa kembali menahan tiga tersangka itu untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022.

Baca Juga: Polisi Aktip yang Memiliki 200 Gram Sabu-sabu, Mencoba Bunuh Diri di Sel Tahanan

Ke tiga tersangkan ditahan ditempat berbeda. Tersangka Itong saat ini ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Hamdan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka IIH dan kawan-kawan dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materiil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: Ramuan Malam Jumat Khusus Pasutri: Bahan Mudah Didapat, Dibuatnya Juga Gampang, Dijamin Tokcer dan Greng!

Ali menyampaikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ucapnya.

Pembubaran PT SGP

KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan itu.

Baca Juga: Pasca Relaksasi Masker, Bandara Ngurah Rai masih Berlakukan Karantina 5 x 24 Jam..!

Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.

KPK juga menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Baca Juga: Zelenskyy, Komedian yang Berperan sebagai Presiden Fiksi di Serial TV , Dibuat Komiknya

Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai dengan harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong.

KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Baca Juga: Rusia Usir 85 Anggota Staf Kedutaan Prancis, Spanyol, dan Italia sebagai Balasan Pengusiran Warganya

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong yang kemudian menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang.

Pada 19 Januari 2022, uang imbalan diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta untuk Itong. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x