Hakim PN Surabaya, Itong yang Diduga Menerima Suap, Segera Diadili.

- 19 Mei 2022, 20:02 WIB
Tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
Tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat /

Baca Juga: Zelenskyy, Komedian yang Berperan sebagai Presiden Fiksi di Serial TV , Dibuat Komiknya

Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai dengan harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong.

KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Baca Juga: Rusia Usir 85 Anggota Staf Kedutaan Prancis, Spanyol, dan Italia sebagai Balasan Pengusiran Warganya

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong yang kemudian menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang.

Pada 19 Januari 2022, uang imbalan diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta untuk Itong. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x