Pernyataan Menteri Agama Minta Dana Haji digunakan Untuk IKN Adalah Hoaks

- 8 Mei 2022, 22:11 WIB
Hoaks Menteri Agama Menggunakan Dana Haji untuk Keperluan IKN./pikiran-rakyat.com
Hoaks Menteri Agama Menggunakan Dana Haji untuk Keperluan IKN./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Beberapa media, ramai membicarakan, tentang permintaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar masyarakat merelakan dana haji dipake pemerintah untuk keperluan IKN.

Permintaan yang berasal dari tangkap layar Pikiran Rakyat.Com sempat menjadi viral. 

Karena merasa dirugikan, Pihak Kementrian Agama  akan mempertimbangkan  mengambil langkah hukum, seperti yang dikatakan Akhmad Fauzin Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag.

Baca Juga: Dua Tim Sudah Terdegradasi di Premier League Musim 2021/2022

Setelah diteliti ternyata khabar itu tidak benar atau merupakan khabar hoaks. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks, "tegas Ahmad Fauzin.

Dia menekankan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Dana haji bukan lagi menjadi kewenangan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dia menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, Kemenag tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola haji, karena kewenangannya telah diamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Ini Pengakuan Manajemen kepada Gubernur Jatim, Sebab Seluncuran Kenpark Ambruk

Sampai berita ini ditulis (pukul 09.00) masih banyak media menginformasikan perhal ini. Pikiran Rakyat. Com "seolah-olah" telah menyiarkan  berita tentang langkah salah Menag dalam penggunaan dana haji untuk IKN dan minta masyarakat mengikhlaskan.

Setelah diteliti 

Setelah diteliti informasi itu tidak benar atau hoaks. Info itu berasal tangkapan layar sebuah judul artikel di Pikiran-Rakyat.com pada 5 Mei 2022. Artikel aslinya dimanipulasi.

Padahal, pada artikel yang diterbitkan Pikiran-Rakyat.com judul yang dimuat yakni "Menag Yaqut Cholil Qoumas Diminta Turun dari Jabatannya, Buntut Ucapan Selamat Lebaran". Menteri juga  menyampaikan permintaan maafnya di tengah perayaan Idul Fitri 2022. 

Baca Juga: Bilqis Prasista , Kemenangan kelima Tim Uber Indonesia atas Tim Prancis

Bahkan  dalam info yang ditulis Pikiran-Rakyat.com  tak satu pun ada pernyataan yang menyinggung soal dana haji, apalagi dikaitkan dengan pembangunan IKN Nusantara.  Sehingga menurut Kemenag,  meminta dana haji untuk membangun IKN Nusantara tidaklah benar.

Dia menekankan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji.

Dirubah

Dilaporkan oleh Kemenag, seperti yang diunggah dari lama resminya, "Kemenag: Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN itu Hoaks dan Fitnah" melaporkan,  Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Baca Juga: Fajar Alfian/ Muhammad Rian Ardianto Pastikan Indonesia Unggul atas Singapura

Pada 13 Februari 2018, lanjut Akhmad Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Akhmad Fauzin.

Kemenag, sambung Akhmad Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. "Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah," ujarnya.***

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x