Dewas KPK Tindaklanjuti Dugaan Lili Pintauli Terima Fasilitas Nonton MotoGP

- 21 April 2022, 21:03 WIB
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho /pikiran-rakyat.com/

SABACIREBON -  Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sedang ditindaklanjuti Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Langkah yang dilakukan antara lain mengumpulkan bahan dan keterangan dari PT Pertamina (Persero).

"Jadi klarifikasi ya. Sekarang dewas itu lagi pengumpulan bahan dan keterangan. Dari siapa? Dari semua pihak yang terkait, termasuk Pertamina. Kalau ditanya siapa, kami tidak bisa memberitahu siapa yang akan kami klarifikasi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis, 21 April 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lili Pintaui Siregar ada yang melaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan mendapat fasilitas menonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Buntut Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Pelaku Dapat Dihukum Seumur Hidup

Disebutkan oleh pelapor, fasilitas  yang dinikmati Lili, adalah akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu BUMN.

Albertina pun mengaku pada Kamis ini, Dewas KPK telah meminta klarifikasi terhadap pihak Pertamina. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut identitas pihak Pertamina yang hadir tersebut.

"Tadi dari Pertamina ada yang sudah datang, sudah selesai tetapi ada yang waktu lain lagi," kata Albertina.

Dewas KPK pun mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili agar kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Harapan kami itu dari Dewas, pihak-pihak itu supaya kooperatif kasih keterangan apa adanya sehingga bisa lebih cepat selesai, kalau keterangan diberikan tidak apa adanya, tidak selesai-selesai nanti," ujar Albertina, sebagaimana dikutip antara.

Sebelumnya, Dewas KPK dijadwalkan meminta klarifikasi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati pada Kamis.

Baca Juga: Sang Kolonel Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Setelah Nabrak di Nagreg, dan Membuangnya di Sungai Serayu

Namun, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Nicke meminta dijadwalkan ulang pemanggilannya.

Lili sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Dewan Pengawas KPK menyatakan dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewan Pengawas KPK menyatakan dia bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.***

 

Editor: Asep S. Bakrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah