Dewas KPK Tindaklanjuti Dugaan Lili Pintauli Terima Fasilitas Nonton MotoGP

- 21 April 2022, 21:03 WIB
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho /pikiran-rakyat.com/

"Harapan kami itu dari Dewas, pihak-pihak itu supaya kooperatif kasih keterangan apa adanya sehingga bisa lebih cepat selesai, kalau keterangan diberikan tidak apa adanya, tidak selesai-selesai nanti," ujar Albertina, sebagaimana dikutip antara.

Sebelumnya, Dewas KPK dijadwalkan meminta klarifikasi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati pada Kamis.

Baca Juga: Sang Kolonel Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Setelah Nabrak di Nagreg, dan Membuangnya di Sungai Serayu

Namun, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Nicke meminta dijadwalkan ulang pemanggilannya.

Lili sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Dewan Pengawas KPK menyatakan dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewan Pengawas KPK menyatakan dia bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.***

 

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah