Mulai 28 April Kendaraan asal Bandung tujuan Barat tidak Dapat Menggunakan Tol

- 20 April 2022, 23:10 WIB
One way sebagai fasilitas untuk mengatasi kepadatan. Mulai 28 April diberlakukan mulai Pintu tol Cikampek./pikiran-rakyat.com
One way sebagai fasilitas untuk mengatasi kepadatan. Mulai 28 April diberlakukan mulai Pintu tol Cikampek./pikiran-rakyat.com /

SABAKOTA - Otoritas jalan tol, Jasa Marga bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kementrian Perhubungan akan mempercepat skema satu arah bagi arus mudik untuk tujuan Jawa Tengah dan Bandung

Bagi Kendaraan yang menuju Jawa Tengah atau Bandung, mulai Kamis 28 April ini, pukul 15.00 terbuka kesempatan menggunakan fasilitas one way yang mulai diberlakuakan dari tol Cikampek Km 47 hingga tol Kalikangkung Semarang tepatnya di km 414 exit tol.

Karena satu arah, otomatis kendaraan yang dari Bandung untuk tujuan Ibukota atau wilayah Tangerang atau Sumatera yang juga ingin mudik, tidak bisa menggunakan jalan tol Jakarta Cikampek. Mereka baru bisa menggunakannya setelah masuk pintu tol Cikampek atau Karwang. Atau dari awalnya,  mereka menggunakan jalur arteri atau alternatif lain.

Baca Juga: Cuaca Cirebon Panas, Lalu Hujan, Ini Penyebabnya

Keadaan serupa juga berlaku bagi penguna kendaraan asal Jawa Tengah untuk tujuan wilayah Barat. Alhasil, pengguna asal Bandung yang hendak ke Jakarta serta Sumatera via Ibu Kota terganggu. Bagi arus mudik asal Jawa Tengah, dapat menggunakan jalur alteri utama yaitu jalur Pantura.

Wakil Kepala Kepolisian Jawa Barat (Wakapolda) Jabar, Brigen (Pol) Bariza Sulfi hari ini mengatakan, perlu ada perhatian pengendara yang tujuan Jakarta mulai Kamis itu. Karena dberlakukan mulai pukul 15.00, penggunna jangan leha-leha di rest area. Upayakan setiap pengguna, mulai sebelum pukul 15.00 sudah melewati Km 45. "Kasihan kalau akhirnya dikeluarkan ke jalur arteri bila jalur one way sudah diberlakukan.

Oleh sebab itu, pihak Kepolisian menyarankan pengendara yang menggunakan fasilitas rest area, agar ingat waktu, jangan berlama-lama. Gunakan se eefektif dan sebaik-baiknya. 

Baca Juga: Gus Baha: Mencari Malam Lailatul Qadar Jangan Nafikan Persiapan

Pihak Kepolisian dan Pemda Jabar menetapkan waktu efektif 30 menit yang ingin singgah di rest area.

Penumpukan penggunan tol di rest area pada setiap hari libur, apalagi libur nasional dan hari raya ini, perlu diurai guna mengamankan protokol kesehatan atas kasus Covid 19 yang sudah melandai terus. Waktu 30 menit untuk istirahat memadai.

Halaman:

Editor: Aria Zetra

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x