Harta Kekayaan Presiden Rp 71 Miliar, Termasuk sebuah Mobil Pick Up Tahun 1997 Senilai Rp10 juta

- 18 April 2022, 23:01 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /

SACACIREBON-Presiden Jokowi melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp71.471.446.189. kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada 24 Februari 2022.

Nilai harta kekayaan Presiden ini naik Rp7,1 miliar saat memperbaharui laporan harta kekayaannya untuk periodik 2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanggal 12 Maret 2021, harta Jokowi senilai Rp63.616.935.818.

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Jokowi dari laman elhkpn.kpk.go.id, Orang nomor satudi Indonesia ini memiliki berbagai asset.

Baca Juga: Yuk.. Kita Bikin Ketupat yang Hanya Direbus Selama 30 menit. Hemat Gas, Lho

Dalam laporannya, harta kekayaannya meliputi 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan. Semuanya merupakan hasil sendiri.

Adapun, aset tanah dan bangunan milik Jokowi itu, jika diuangkan mencapai Rp59.445.696.000. Kepala negara juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin. Jokowi tercatat memiliki tujuh unit mobil dan satu unit motor.

Kendaraan milik Presiden terdiri dari Mercedes Benz Sedan tahun 2004, hasil sendiri, Rp140 juta; Suzuki Pick Up tahun 1997, hasil sendiri, Rp10 juta; Isuzu Truck tahun 2002, hasil sendiri, Rp50 juta, Mercedes Benz Sedan tahun 1996, hasil sendiri, Rp60 juta.

Baca Juga: Inilah, Setidaknya 4 Tanda Orang yang akan Meninggal, dalam Menghadapi Syakaratul Maut

Kemudian, Isuzu Truck tahun 2002, hasil sendiri, Rp35 juta; Nissan Grand Livina Minibus tahun 2010, hasil sendiri, Rp70 juta; dan Nissan Juke Minibus tahun 2012, hasil sendiri, Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Inilah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah