SABACIREBON - Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 H untuk ASN TNI/Polri dan pensiunan direncanakan dapat dicairkan 10 hari sebelum lebaran atau H-10 Idul Fitri1443H.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada pernyataan bersama tiga menteri yang disiarkan secara live di kanal youtube Kemenpan RB, Sabtu 16 April.
"Dimana kemnterian atau lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Bareskrim Polri Perintahkan Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka
Dari Kemenpan RB, tampak Menteri Menpan RB, Tjahyo Kumolo langsung menghadiri acara tersebut. Sedangkan dari Kementerian dalam Negeri, Menteri Tito Karnavian diwakili Sekjen Kemendagri.
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Adapun pelaksanaan pemberian THR tahun 2022 ini berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Info Sekolah Ikatan Dinas Kemenhub, STIP Jakarta Sedang Buka Pendaftaran Calon Taruna
THR tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pensiunan, yang terdiri dari: