Bareskrim Polri Perintahkan Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka

- 16 April 2022, 21:43 WIB
Ilustrasi Begal /Foto : Antara / Antaranews.com/MediaPakuan.pikiran-rakyat.com
Ilustrasi Begal /Foto : Antara / Antaranews.com/MediaPakuan.pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON - Kasus korban begal menjadi tersangka di  Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menghebohksn jagat media sosial. Bahkan dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik, hingga akhirnya Bareskrim Polri turun tangan.

Ketertarikan warga akan kasus ini, nampak dari beragam reaksi mereka di media sosial (medsos). Di antara para netizen ada juga yang membuat meme kasus ini dan viral di media sosial.

Kasus ini menjadi sangat viral dan dibahas di berbagai kesempatan dan media sosial. Berbagai komentar warga jejaring menjadi bahan percakapan di dunia maya yang ramai.

Baca Juga: Info Sekolah Ikatan Dinas Kemenhub, STIP Jakarta Sedang Buka Pendaftaran Calon Taruna

Di tingkat pusat, kasus ini juga mendorong Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)  Mahfud  MD ikut angkat bicara. Dirinya sempat menyampaikan keheranannya atas apa yang disangkakan kepada korban.

Mengutip akun @antaranews.com, Sabtu 16 April, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes  Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto telah menghentikan kasus korban begal menjadi tersangka ini.

Hal ini pun mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh.

Baca Juga: Anda Merasa Cerdas? Coba Lakukan Tes Logika

"Saya apresiasi langkah Kepolisian RI, dalam hal ini Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto yang memerintahkan Polda NTB menghentikan kasus hukum tersangka Murtede alias Amaq Sinta, seorang korban begal yang akhirnya malah menjadi tersangka," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu 16 April.

Ia juga sebelumnya memberikan pujian setelah Andrianto pada Februari lalu bersama dengan kejaksaan menghentikan penetapan tersangka Nurhayati di Cirebon yang menghebohkan masyarakat luas. Karena Nurhayati ini faktanya justru pelapor kasus korupsi.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x