Bareskrim Polri Perintahkan Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka

- 16 April 2022, 21:43 WIB
Ilustrasi Begal /Foto : Antara / Antaranews.com/MediaPakuan.pikiran-rakyat.com
Ilustrasi Begal /Foto : Antara / Antaranews.com/MediaPakuan.pikiran-rakyat.com /

Menurut Saleh, muncul kekecewaan masyarakat terhadap keputusan Satreskrim Polres Lombok Tengah ini terhadap penetapan tersangka bagi korban begal.

Baca Juga: Lowongan Kerja, Bank BTN Butuh Sarjana S1 dan S2. Lihat Syarat syaratnya

"Saya sendiri sebelumnya juga kaget, mengapa justru satu orang korban yang dibegal empat orang, setelah melakukan pembelaan diri dengan menewaskan dua pembegalnya justru dijadikan tersangka," kata dia.

Namun, dari awal dia optimistis kasus itu akan dihentikan proses hukumnya, yang dimulai setelah Polda NTB memutuskan penangguhan penahanan Murtede hingga Andrianto meminta agar kasus itu dihentikan.

Kasus itu diambil alih penanganannya oleh Polda NTB setelah sebelumnya ditangani di tingkat Polres Lombok Tengah.

Baca Juga: Menhub dan Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Mudik Lebaran Mulai dari Tol KM 19 Bekasi

Saleh menegaskan, penetapan tersangka bagi korban begal harus dievaluasi demi tegaknya keadilan bagi masyarakat, khususnya korban.

Sementara, seperti diketahui, Kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB menjadi sorotan publik, lantaran Murtede (34) sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB pada Minggu dini hari 10 April.

Kedua pelaku begal tewas di tempat setelah Murtede melawan dengan niat melindungi diri dari pencurian dengan kekerasan mematikan yang dilakukan komplotan begal bersenjata tajam itu. *** (Andik Arsawijaya)

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x