PR CIREBON - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap tiga orang perempuan yang diduga terlibat menjadi kurir narkoba.
Ketiga perempuan itu bernama Ni Komang Susilawati (33), Amelia (22), dan Sariani (30).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan saat dikonfirmasi, di Denpasar, Senin, 8 Juni 2020.
Baca Juga: Inggris Luncurkan Studi Baru Penyebaran Virus Corona di Sekolah
"Untuk pelaku Sariani mengaku sebagai tukang pecah atau timbang narkoba yang akan diedarkan. Sedangkan, pelaku Ni Komang Susilawati dan Amelia yang berperan sebagai tukang tempel," paparnya dilansir Antara.
Yuni Setiawan menjelaskan, jumlah barang bukti yang disita seluruhnya adalah 27 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 66,45 gram dan 62 butir ekstasi.
Ni Komang Susilawati dan Amelia ditangkap pada Senin, 1 Juni 2020, pukul 17.30 WITA di Jalan Buana, Gg Buana Putra No. 3 A depan kamar No. 9, Desa Padangsambian, Denpasar Barat.
Baca Juga: Sudah Dikaji Bersama, Pemkab Cirebon Buka Pasar Sumber Lebih Cepat
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan tas selempang di dalamnya berisi enam paket diduga sabu-sabu yang saat itu dibawa oleh Amelia.