4 Daerah Perbolehkan Salat Idulfitri Berjemaah, Pemda Setempat Ungkap Alasannya

- 19 Mei 2020, 19:19 WIB
ILUSTRASI salat idulfitri.*
ILUSTRASI salat idulfitri.* //pexels/Chattrapal

PIKIRAN RAKYAT – Hari Raya Idulfitri kurang dari seminggu lagi, namun akibat masih mewabahnya virus corona Covid-19, pemerintah melarang melaksanakan salat Idulfitri di masjid maupun lapangan.

Hal tersebut dinilai sesuai dengan mandat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 yaitu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, namun ada beberapa daerah yang tetap memperbolehkan salat Idulfitri berjemaah di masjid dengan alasan berikut.

Baca Juga: Sebut Kesempatan Besar, Kevin Mayer Hengkang dari Disney Demi TikTok

1. Kabupaten Majalengka, Jawa Barat

Daerah pertama yaitu Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memperbolehkan umat Muslim untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah, baik salat lima waktu, Jumat maupun Idulfitri.

Dengan catatan setelah daerah tersebut dinyatakan masuk zona biru (aman) hasil evaluasi PSBB.

"Kami memperbolehkan umat Islam di Majalengka melaksanakan salat tarawih, lima waktu, Jumat, Idulfitri dan takbiran di masjid, asalkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," kata Ketua Satgas Keagamaan Yayat Hidayat di Majalengka, Selasa.

Baca Juga: Saran Dokter, Perhatikan Hal-hal Berikut Agar Terhindar dari Virus Corona

Dia mengatakan relaksasi ibadah itu diperkenankan, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.

Alasan Majalengka mempersilakan kaum Muslimin melaksanakan ibadah berjemaah di masa pandemi ini, kata Yayat, selain relaksasi ibadah, Majalengka kini sudah masuk zona biru (aman) hasil evaluasi PSBB.

2. Kota Dumai, Riau

Kemudian yang kedua Kota Dumai, Riau. Ketua MUI Kota Dumai Zakaria di Dumai mengatakan, keputusan rapat bersama digelar pada Senin, 18 Mei 2020 ini akan diusulkan ke Walikota Zulkifli AS sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam memutuskan pelaksanaan Salat Id di tengah wabah Covid-19.

Baca Juga: Marah karena Kebijakan Lockdown, Seorang Pria Lakukan Serangan Acak kepada Pasangan Tak Dikenal

"Hasil rapat MUI dan ormas Islam ini nanti kita bawa ke Wali Kota Dumai untuk dijadikan bahan pertimbangan di tingkat pimpinan daerah, semoga disetujui," kata Zakaria, Selasa.

MUI menegaskan, dalam pelaksanaan Salat Id agar pengurus dan jemaah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain, jemaah wajib membawa sajadah sendiri, wajib memakai masker dan akan diawasi oleh petugas ditunjuk, sebelum masuk masjid cuci tangan dan berwudu.

3. Kota Pontianak, Kalimantan Barat

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mengimbau kepada Umat Muslim yang melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid, agar menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pertanyakan Kinerja hingga Dinilai Buruk, Trump Pertimbangkan Soal Pengurangan Dana untuk WHO

"Silakan Salat Idulfitri di masjid-masjid asalkan tetap menjaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono seusai memimpin rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Pontianak, Selasa.

4. Kabupaten Lumajang, Jawa Timur

Terakhir, Pemkab Lumajang memperbolehkan pelaksanaan salat Idulfitri di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Juga: Beri Pesan Penuh Harapan Atasi Covid-19, Shin Se Kyung Ditunjuk sebagai Narator Program Dokumenter

"Salat Idulfitri boleh diselenggarakan, namun dengan melaksanakan aturan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus corona," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Lumajang, Selasa.

Menurut Thoriq, pelaksanaan Salat Idulfitri dengan persyaratan mematuhi aturan-aturan protokol kesehatan atau tetap menggunakan cara-cara pencegahan virus corona dan tidak terlalu banyak orang atau tidak melebihi halaman masjid.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x