Bahar Smith Kembali Masuk Penjara Akibat Gelaran Ceramahnya Dinilai Langgar PSBB

- 19 Mei 2020, 14:21 WIB
HABIB Bahar Smith kembali diamankan pihak kepolisian.*
HABIB Bahar Smith kembali diamankan pihak kepolisian.* /PMJ News/

Sebelumnya, Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi.

Aris pada saat itu mengatakan, kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Kegiatan itu dapat menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Suami Perawat Ari dari RS Royal Surabaya Turut Meninggal Dunia? Ini Faktanya

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa," kata Aris, Senin.

Diketahui dirinya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, tiba di sana pada pukul 03.15 WIB, kemudian diperiksa kesehatannya, sebelum akhirnya ditempatkan di sel pengasingan.

"(Bahar Smith) ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis, di Jakarta.

 Baca Juga: Terus Beri Kritikan pada Pemimpin AS Soal Covid-19, Obama: Ada Rasisme Kulit Hitam di Tengah Pandemi

Keputusan tersebut sesuai dengan surat keputusan (SK) pencabutan asimilasi bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473/2020 yang sebelumnya diberikan kepada laki-laki terpidana berambut panjang itu.

Silitonga menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Video ceramah Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat meresahkan di masyarakat.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x