Polres Jembrana Bali Tangkap Dalang di Balik Penyebaran Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 Palsu

- 15 Mei 2020, 17:25 WIB
VIRAL surat sehat bebas covid-19 dijual bebas di internet.*
VIRAL surat sehat bebas covid-19 dijual bebas di internet.* //PMJ News

PIKIRAN RAKYAT – Belum lama ini, beredar surat keterangan sehat palsu. Kepolisian Resor Jembrana, Bali kini tengah menangkap tujuh orang komplotan pemalsu surat keterangan sehat Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Kapolres Jembrana saat mengadakan jumpa pers menurutkan, surat tersebut diedarkan kepada masyarakat yang hendak ke Pulau Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk.

 "Beredarnya penjualan surat keterangan sehat palsu itu sempat ramai di media sosial. Kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar I Ketut Gede Adi Wibawa.

Baca Juga: Bisa Sumbangkan Sembako hingga APD, KBRI Perkenalkan Game 'Dawn of Civilzation: Solve Corona'

Dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya menangkap Wid, RF, dan PEA yang seluruhnya warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Negara, serta IA yang warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Selain empat orang itu, polisi juga menangkap, FMN yang warga Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta BSP dan SWP yang merupakan warga Kelurahan Gilimanuk.

"Mereka sama-sama melakukan tindak pidana menjual surat keterangan sehat palsu. Kedua kelompok itu berbeda, tapi modusnya sama," kata Adi.

Baca Juga: Update Virus Corona di Indonesia Jumat, 15 Mei 2020: Pasien Sembuh Bertambah 285 Orang

Menurutnya, kelompok Wid, RF, PEA, dan IA telah menjual 15 lembar surat keterangan sehat palsu dengan harga antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per lembar.

Berdasarkan keterangan IA dan RF, mereka mendapatkan surat keterangan sehat palsu itu dari Wid dengan cara membeli R p25 ribu per lembar.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x