Polda Metro Jaya: Tidak Ada Pembatasan Bepergian di Dalam Wilayah Jabodetabek, Berikut Syaratnya

- 15 Mei 2020, 15:00 WIB
SUASANA arus lalulintas di Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (2/5/2020).  Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, aktivitas  lalulintas di kawasan tersebut masih terlihat ramai.
SUASANA arus lalulintas di Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (2/5/2020). Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, aktivitas lalulintas di kawasan tersebut masih terlihat ramai. /ARMIN ABDUL JABBAR//

Semua kendaraan yang hendak keluar wilayah Jabodetabek dipastikan akan diputar balik di pos-pos penyekatan.

Baca Juga: Lakukan Deklarasi, FBI Tak Sengaja Ungkap Keterlibatan Arab Saudi dalam Serangan 9/11 di AS

Dicontohkan, mudik lokal itu semisal suatu keluarga yang tinggal di daerah Kalideres, Jakarta Barat hendak mengunjungi keluarganya di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.

Sama seperti Korps Lalu Lintas Polri, Sambodo menegaskan warga harus tetap mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Selama masih mematuhi aturan PSBB, tentu masih kami  perbolehkan," kata Sambodo.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x