Moda Transportasi Dibuka, Benarkah Pejabat Negara Boleh Kunjungan ke Luar Daerah?

- 6 Mei 2020, 13:30 WIB
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang sempat dirawat karena positif terinfeksi virus corona, kini sembuh dan boleh pulang.*
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang sempat dirawat karena positif terinfeksi virus corona, kini sembuh dan boleh pulang.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Menyusul diberlakukannya kembali operasional seluruh moda transportasi Kamis 7 Mei 2020, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan dengan tegas perihal tidak adanya mudik.

Namun hal tersebut berlaku untuk pejabat negara termasuk anggota DPR yang diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke daerah, tetapi tidak untuk keperluan mudik.

Dikuti PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Budi menyatakan bahwa penekanan keperluan tugas negara harus dibedakan dengan keperluan mudik.

Baca Juga: Wali Kota Cirebon: Masyarakat Jangan Resah, Ini PSBB Bukan Lockdown

“Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara berhak untuk melakukan movement  (pergerakan), tapi tidak boleh mudik.

"Kalau Ibu ada tugas mengunjungi di Tasikmalaya, monggo, kalau Pak Lazarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh,” kata Menhub Budi Karya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.

Ia kembali mencontohkan, dirinya yang diperbolehkan bepergian ke Palembang untuk mengecek LRT Sumsel, namun tidak untuk pulang ke rumah atau mudik.

Baca Juga: Mobil Pelaku Prank 'Bantuan' Sampah Berhasil Diamankan, Ferdian Paleka Masih Diburu Polisi

“Termasuk kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara. Saya ke Palembang boleh lihat LRT, tapi enggak mudik,” katanya.

Budi menjelaskan, pernyataan tersebut merupakan salah satu penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ia menegaskan, mudik tetap dilarang, namun untuk distribusi logistik tidak boleh terhambat, karena itu tidak ada larangan untuk logistik.

Baca Juga: Diusir dari Kontrakan, Dua Wanita Korban PHK asal Palembang Dirujuk ke Balai Kemensos

“Logistik tidak ada larangan, tapi petugas-petugasnya enggak boleh turun, yang boleh turun barangnya, pedagangnya juga demikian,” katanya.

Penjabaran tersebut, lanjut Budi, juga sebagai tidak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta kepastian distribusi logistik tetap berjalan meskipun mudik dilarang.

“Seminggu ini ditugaskan untuk menggarap suatu penjabaran atas permen yang sudah ada, secara kebetulan Pak Menko memberikan satu arahan pada kami, logistik tidak boleh berkurang yang membuat suatu penurunan kegiatan ekonomi.

Baca Juga: Di Tengah Larangan Mudik, Menhub BKS Kembali Buka Seluruh Moda Transportasi Mulai 7 Mei

"Kami akan melakukan segala effort (usaha) agar PT ASDP, PT Pelni menjangkau daerah yang tidak bisa dijangkau, yang bisa dijangkau dengan kapal,” katanya.

Pernyataan Menhub Budi Karya tersebut lantas disambut takbir "Allahu Akbar" dan ungkapan syukur "Alhamdulillah" dari para anggota DPR RI.

Dalam kesempatan sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menegaskan, mudik tetap dilarang, kecuali untuk kepentingan logistik, kesehatan, kepemerintahan, dan ekonomi.

Baca Juga: Masih Jalani Karantina, Juventus Gelar Latihan Tanpa Kehadiran Christiano Ronaldo

“Kepemerintahan termasuk anggota DPR harus dengan surat tugas dari kantor, dengan surat jalan, tidak perlu dari Kemenhub,” katanya.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah