Ahmad Zaki Sebut Kebijakan Perpu No.1 Tahun 2020 Soal Covid-19 Mengandung Hal Krusial

- 3 Mei 2020, 14:58 WIB
Ilustrasi pandemi global virus corona (Covid-19).
Ilustrasi pandemi global virus corona (Covid-19). /- Foto: Pixabay/PIRO4D

Hssil dalam diskusi itu menyebut bahwa Perpu No 1 tahun 2020 telah menciderai hak-hak konstitusional rakyat Indonesia.

Hal tersebut didasarkan pada hilangnya hak-hak masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap seluruh kebijakan-kebijakan pemerintah yang didasarkan pada Perpu No 1 tahun 2020.

"Pasal 27 ayat (3) tersebut secara jelas dan nyata telah mematikan fungsi kekuasan yudikatif untuk memeriksa dan mengadili suatu pelanggaran terhadap Undang-Undang," katanya.

Baca Juga: Kim Jong Un Muncul Kembali, Korea Selatan dan Korea Utara Baku Tembak di Pos Perbatasan

Perpu No 1 tahun 2020 sangat berpotensi membuka ruang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Hal ini didasarkan pada pasal 27 ayat (1) Perpu No 1 tahun 2020 yang mengatur segala biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah, atau KSSK dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan negara dan yang lainnya merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan ekonomi dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara," ujarnya.*** (Sarnapi)


Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Ahmad Zaki : Perpu No.1 Tahun 2020, Menggeser Indonesia dari Negara Hukum Jadi Kekuasaan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah