8 Poin Utama PSBB yang Harus Diketahui, Aturan Berlaku Mulai 10 April 2020

- 9 April 2020, 12:44 WIB
Gubernur DKI jakarta, Anies Baswedan memberikan penjelasan soal pelaksanaan PSBB di Balai Kota
Gubernur DKI jakarta, Anies Baswedan memberikan penjelasan soal pelaksanaan PSBB di Balai Kota /Youtube DKI

Baca Juga: Apakah Benar Seseorang yang Nyeri Dada Terkena Virus Corona? Berikut Penjelasannya

Keempat, kegiatan sosial budaya yang mencakup resepsi pernikahan, khitanan dan hajatan harus dibatasi.

Kelima, kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali delapan sektor yaitu: sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, ritel (warung/toko) dan industri strategis.

Keenam, kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi akan dibatasi.

Ketujuh, warga wajib untuk memakai masker kain selama berada di luar rumah.

Baca Juga: Tak Usah Khawatir, Simak 12 Tips Belanja Aman dan Tetap Terhindar dari Virus Corona

Serta yang Kedelapan, Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah Covid-19.*** (Ari Nursanti)

 

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Diterapkan Mulai Jumat 10 April 2020 Dini Hari, Anies Baswedan Beberkan 8 Poin Utama PSBB.

 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x