Baca Juga: Apakah Benar Seseorang yang Nyeri Dada Terkena Virus Corona? Berikut Penjelasannya
Keempat, kegiatan sosial budaya yang mencakup resepsi pernikahan, khitanan dan hajatan harus dibatasi.
Kelima, kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali delapan sektor yaitu: sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, ritel (warung/toko) dan industri strategis.
Keenam, kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi akan dibatasi.
Ketujuh, warga wajib untuk memakai masker kain selama berada di luar rumah.
Baca Juga: Tak Usah Khawatir, Simak 12 Tips Belanja Aman dan Tetap Terhindar dari Virus Corona
Serta yang Kedelapan, Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah Covid-19.*** (Ari Nursanti)
Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Diterapkan Mulai Jumat 10 April 2020 Dini Hari, Anies Baswedan Beberkan 8 Poin Utama PSBB.