8 Poin Utama PSBB yang Harus Diketahui, Aturan Berlaku Mulai 10 April 2020

- 9 April 2020, 12:44 WIB
Gubernur DKI jakarta, Anies Baswedan memberikan penjelasan soal pelaksanaan PSBB di Balai Kota
Gubernur DKI jakarta, Anies Baswedan memberikan penjelasan soal pelaksanaan PSBB di Balai Kota /Youtube DKI

Aturan ini dikatakan telah dilaksanakan di DKI Jakarta sejauh ini, namun ke depannya pemberlakuan ini akan lebih diefektifkan.

Kedua, warga dilarang berkerumun dalam jumlah lebih dari lima orang.

Para Polisi dan TNI akan ikut membantu untuk menjalankan aturan ini dengan melakukan patroli dan membubarkan warga yang berkerumun.

"Nanti akan banyak patroli karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan, bukan berbentuk checkpoint, tapi akan patroli seluruh jajaran bersama Polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mentaati," kata Anies.

Baca Juga: Viral Poster Ajakan Berhenti Total Tiga Hari Se-Indonesia, Pemerintah Sebut itu Hoaks

Namun dalam hal ini, pelayanan pemerintah akan terus beroperasi untuk para warga.

Namun mereka yang bekerja di pemerintahan akan daitur dengan jam kerja atau shift, di mana hal tersebut akan diatur oleh setiap atasan kantor.

"Pelayanan jalan terus. Pemprov DKI, Kepolisian, maupun TNI, semua tetap berjalan seperti biasa," ujar Anies.

Ketiga, semua tempat hiburan, rekreasi, taman dan balai pertemuan ditutup.

Fasilitas umum, seperti hiburan milik pemerintah ataupun hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), gedung olahraga, museum, semuanya tutup.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x