Menkes Tetapkan PSBB di DKI Jakarta, Gubernur Banten Minta Tangerang Raya Diikutkan

- 8 April 2020, 17:16 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin, Selasa 7 April 2020.
Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin, Selasa 7 April 2020. /- Foto: Dok. Humas Pemprov Banten.

Ini disebabkan adanya mobiltas penduduk yang kesehariannya tidak bisa terlepas dari wilayah DKI Jakarta.

"Karena mobilitas atau pergerakan termasuk juga di dalamnya aktivitas keseharian masyarakat Tangerang Raya itu memang tidak bisa dipisahkan dengan DKI Jakarta," jelas Wahidin sebagaimana diberitakan Antara.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Pendataan Buruh Terdampak Covid-19 oleh Disnaker Kabupaten Bogor

Namun tak hanya itu, ia juga mengusulkan upaya mengatasi kekurangan alat kesehatan, yang ia nilai upaya itu harus juga didukung oleh pemerintah pusat.

"Ketiga, kita juga mengusulkan agar dalam kaitan dengan penganggaran perlu dipertimbangkan kembali dukungan pemerintah pusat, termasuk untuk wilayah Jabodetabek," katanya.

Pada akhirnya, rapat itu menyepakati untuk dilakukan integrasi dalam PSBB. Bupati, wali kota, dan gubernur diminta untuk segera menyampaikan surat kepada Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Percaya pada Dokternya, Pemerintah Inggris Tolak Bantuan Donald Trump untuk Boris Johnson

"Ini yang menjadi penting. Karena kita sepakat bahwa Jakarta dan Tangerang Raya masuk episentrum, termasuk zona merah, yang berkaitan dengan penyebaran Covid-19," katanya.

Bahkan, Wahidin berpendapat konsentrasi Pemprov Banten untuk penerapan PSBB yang pertama adalah wilayah Tangerang Raya. Terlebih, tren dan kecenderungan penyebaran wabah terus meningkat.

"Disamping itu, kesiapan dan kemampuan daerah kabupaten/ kota dan provinsi untuk memberikan dukungan jaring pengaman sosial yang di dalamnya memberikan subsidi untuk pengaman sosial ini, diharapkan sudah disiapkan oleh tiga kabupaten/ kota," jelas dia menutup pernyataan.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x