54 Informasi Hoaks soal Virus Corona, Kemenkominfo Beri Stempel Merah

- 3 Februari 2020, 14:41 WIB
PENANGANAN pasien virus corona di Tiongkok.*
PENANGANAN pasien virus corona di Tiongkok.* /REUTERS/

Baca Juga: Makin Mewabahnya Virus Corona, Gelaran Balapan Formula 1 dan Formula E di Tiongkok Dibatalkan

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar”.***

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x