54 Informasi Hoaks soal Virus Corona, Kemenkominfo Beri Stempel Merah

- 3 Februari 2020, 14:41 WIB
PENANGANAN pasien virus corona di Tiongkok.*
PENANGANAN pasien virus corona di Tiongkok.* /REUTERS/

Sejumlah langkah dilakukan Jhonny untuk mengatasi penyebaran hoaks yang hampir dua minggu terakhir ini beritanya semakin meningkat.

Di antarnya dengan membubuhi stempel merah bertuliskam "hoaks" di berita yang dimaksud. Kemudian dengan pemblokiran konten, juga mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan atas pelaku penyebaran virus hoaks virus corona tersebut.

Baca Juga: Tutup Festival Buah 2020, Bupati Sukabumi Bagikan 2000 Durian Gratis

Setelah adanya tindakan terhadap berita-berita hoaks tersebut, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial yang berkaitan dengan virus corona masih tinggi.

"Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," ujar Johnny.

Hal ini membuat Johnny geram dan ia pun mengancam akan menindak kasus yang membuat resah masyarakat ke ranah hukum.

Baca Juga: Permintaan Kantung Golongan Darah A Terus Meningkat, PMI Kota Cirebon Antisipasi agar Stok Tak Kosong

Pasal yang akan dikenakan kepada para penyebar berita hoaks tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jika terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 28 UU ITE dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x