54 Informasi Hoaks soal Virus Corona, Kemenkominfo Beri Stempel Merah

- 3 Februari 2020, 14:41 WIB
PENANGANAN pasien virus corona di Tiongkok.*
PENANGANAN pasien virus corona di Tiongkok.* /REUTERS/

PIKIRAN RAKYAT- Awal tahun 2020 ini, virus corona menjadi trending dunia. Dilansir Aljazeera, virus dengan penyebaran sangat cepat ini sudah menjangkit sekitar 14.000 orang dengan jumlah korban meninggal 360 orang.

Kondisi ini juga membuat media sosial Twitter, Instagram, dan Facebook menjadi tempat berkembangnya berita dan perbincangan warganet terkait virus corona.

Sayangnya, kalangan tidak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk menyebar kabar bohong atau hoaks.

Baca Juga: Stok Kantung Darah Minim, PMI Kota Cirebon Harap Adanya Partisipasi ASN

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kementerian Informasi, Jhonny G plate selaku Menteri Komunikasi dan Informasi menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan 54 infomasi hoaks yang berkaitan dengan virus corona.

Penyebaran informasi hoaks ini tersebar melalui media sosial dan platform pesan singkat.

"Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks dengan isi yang beragam," ujar Johnny G Plate dalam konferensi pers penanganan hoaks terkait virus corona di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta.

Baca Juga: Tutup Festival Buah 2020, Bupati Sukabumi Bagikan 2000 Durian Gratis 

"Isinya beragam mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya," lanjutnya.

Sejumlah langkah dilakukan Jhonny untuk mengatasi penyebaran hoaks yang hampir dua minggu terakhir ini beritanya semakin meningkat.

Di antarnya dengan membubuhi stempel merah bertuliskam "hoaks" di berita yang dimaksud. Kemudian dengan pemblokiran konten, juga mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan atas pelaku penyebaran virus hoaks virus corona tersebut.

Baca Juga: Tutup Festival Buah 2020, Bupati Sukabumi Bagikan 2000 Durian Gratis

Setelah adanya tindakan terhadap berita-berita hoaks tersebut, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial yang berkaitan dengan virus corona masih tinggi.

"Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," ujar Johnny.

Hal ini membuat Johnny geram dan ia pun mengancam akan menindak kasus yang membuat resah masyarakat ke ranah hukum.

Baca Juga: Permintaan Kantung Golongan Darah A Terus Meningkat, PMI Kota Cirebon Antisipasi agar Stok Tak Kosong

Pasal yang akan dikenakan kepada para penyebar berita hoaks tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jika terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 28 UU ITE dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

Baca Juga: Makin Mewabahnya Virus Corona, Gelaran Balapan Formula 1 dan Formula E di Tiongkok Dibatalkan

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar”.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x