PR CIREBON – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan serangkaian program jangka panjang yang diberikan secara berkala kepada peserta yang memasuki masa pensiun.
Program JHT ini akan memberikan sejumlah dana kepada peserta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kini cara mencairkan dana JHT bisa dilakukan dengan mudah secara online. Cara klaim JHT ini memerlukan kelengkapan dokumen agar pencairan dana dapat segera diproses dan diberikan kepada peserta.
Baca Juga: 11 Penyebab Insomnia, dari Kekurangan Vitamin hingga Mineral
Berikut cara mencairkan dana JHT beserta syarat kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui Instagram @indonesiabaik.id.
Syarat Kelengkapan Dokumen
- Scan Kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu digital yang diunduh melalui aplikasi BPJSTKU.
Baca Juga: Prediksi Tim yang Akan Lolos dari Babak 16 Besar Carabao Cup pada 27-28 Oktober 2021