Polri Hentikan Penyelidikan Kasus Ayah Perkosa Tiga Anak, Tagar 'Percuma Lapor Polisi' Ramai di Media Sosial

- 12 Oktober 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi. Polri mengungkapkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ayah perkosa tiga anak.
Ilustrasi. Polri mengungkapkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ayah perkosa tiga anak. /Pixabay/Alexas_Fotos

PR CIREBON- Sebuah kasus seorang ayah yang perkosa tiga anak belakangan ini menjadi perhatian serius di Indonesia.

Hal ini dikarenakan Polri menghentikan penyelidikan kasus ayah perkosa tiga anak yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan itu.

Dampaknya tagar 'Percuma Lapor Polisi' pun ramai menjadi trending di media sosial, di mana secara tidak langsung warganet menyampaikan kekecewaannya kepada Polri atas kasus ayah yang perkosa tiga anak tersebut.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Gejala Covid-19, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasi Mulut Kering

Merespon adanya tagar 'Percuma Lapor Polisi' itu, Polri menegaskan akan menanggapi setiap keluhan dari masyarakat.

Karena itu sudah diatur sebagai tugas pokok Polri dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Humas Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada Senin, 11 Oktober 2021 juga menjelaskan kalau Polri tidak akan mengkhianati tugas pokoknya itu.

Baca Juga: Resmikan Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Presiden Jokowi: Ini Terbesar di Dunia

“Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana di Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI,” ucapnya.

“Tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi dan mengayomi masyarakat,” sambungnya.

Dia menambahkan kalau Polri tidak sekedar melakukan penegakan hukum, tetapi juga melindungi dan merespon keluhan masyarakat.

Baca Juga: Tahu Siti Badriah Hamil, Krisjiana Baharudin Menangis: Alhamdulillah...

“Tentunya keluhan-keluhan apapun persoalan polemik di masyarakat akan direspons oleh Polri. Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti,” kata Ramadhan.

Perlu diketahui sebelumnya, Polri telah menerima laporan kasus dari ayah perkosa tiga anak dan segera menindaklanjutinya ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu.

Dikutip dari sumber yang sama, setelah menerima laporan, Polri melanjutkan dengan memeriksa tiga anak yang disebut sebagai korban pemerkosaan.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan Selasa, 12 Oktober 2021: Taurus Kerja Keras hingga Gemini Perlu Waspada

Ketiga anak tersebut melakukan visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan kalau hasil visum menunjukan tidak ada kelainan.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Argo pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Kenakan Setelan Formal dan Sandal, Penampilan Kim Jong Un Saat di Karpet Merah Ini Jadi Sorotan

Di samping itu laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur juga menjelaskan kalau tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut pada Ayah mereka.

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.

Hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal.

Baca Juga: Simak! 10 Buah untuk Meningkatkan Kadar Oksigen dalam Darah, Salah Satunya Mangga

Bahkan hubungan dengan orang tua harmonis dengan pemahaman keagamaan sangat baik, jadi keadaan fisik dan mental sehat.

Setelah hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan, dan anak laki-lakinya juga, maka Polri mengambil keputusan.

Mengikuti prosedur hukum, Polres Luwu Timur akhirnya pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara dengan menyimpulkan untuk menghentikan penyelidikan kasus Ayah perkosa tiga anak.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Isu di Arab Saudi Soal Terapi Bekam Dapat Keluarkan Vaksin dari Tubuh?

Polda Sulsel juga pada 6 Oktober 2020 memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikannya pada kasus Ayah perkosa tiga anak.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x