Cek Link Berikut untuk Ketahui Syarat dan Ketentuan Penerima BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta

- 7 Oktober 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi - Simak cara-cara dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan untuk anak sekolah yang disalurkan oleh pemerintah.
Ilustrasi - Simak cara-cara dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan untuk anak sekolah yang disalurkan oleh pemerintah. /Pixabay/EmAji

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: 5 Jenis Tepung yang Dapat Menggantikan Tepung Jagung, Salah Satunya Tapioka

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Dan, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x