Cek Link Berikut untuk Ketahui Syarat dan Ketentuan Penerima BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta

- 7 Oktober 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi - Simak cara-cara dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan untuk anak sekolah yang disalurkan oleh pemerintah.
Ilustrasi - Simak cara-cara dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan untuk anak sekolah yang disalurkan oleh pemerintah. /Pixabay/EmAji

PR CIREBON - Masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga kini membuat pemerintah Indonesia kembali akan membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para anak sekolah.

Sama dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2021 ini, pemerintah juga akan membagikan BLT anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan Oktober 2021.

Setiap anak sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Dapat Dukungan dari sang Kekasih, Jung Ho Yeon Ungkap Kebanggannya pada Lee Dong Hwi: Dia Seperti Ayahku

Sedangkan, untuk total jumlah BLT anak sekolah yang diberikan pemerintah diketahui mencapai Rp4,4 juta.

Untuk siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Perlu diketahui pula bahwa BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Jumlah Penerima Vaksinasi Covid-19 Masih Sedikit, Bangka Belitung Terapkan PPKM Level 3

Meski begitu, orang tua perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Adapun, cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Sheninna Cinnamon dan Song Joong Ki Terlihat Bersama, Prilly Latuconsina hingga Rey Mbayang Ikut Sibuk 'Halu'

2. Masukkan data diri siswa sesuai dengan KIP.

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

Baca Juga: Poster Teaser Snowdrop Jung Hae In dengan Jisoo BLACKPINK Tuai Banyak Kritik Keras dari Netizen

5. Lalu, klik tombol cari data.

Selain itu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.

Berikut syarat-syaratnya:

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: 5 Jenis Tepung yang Dapat Menggantikan Tepung Jagung, Salah Satunya Tapioka

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Dan, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x