KPK kemudian menerima surat dari Azis perihal permintaan penundaan jadwal pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri.
Dalam suratnya, Azis mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 beberapa waktu lalu sehingga harus jalani isolasi mandiri.
Baca Juga: 'Foto Bareng' di Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan: Khodam Gue Gantiin
Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Nama Azis Syamsuddin sendiri santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.
KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Bandung, Jakarta Tangerang, dan Lampung terkait kasus ini.
Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.***