Wakil Ketua DPR RI Ditangkap KPK terkait Kasus Dugaan Suap!

- 24 September 2021, 21:03 WIB
KPK tangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
KPK tangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI

PR CIREBON - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 September 2021.

Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada pukul 20.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.

Saat tiba, Azis Syamsuddin memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Larissa Chou Menangis, Bertemu Mantan Sopir Saat Antar Anak Bertemu Alvin Faiz

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan perihal penangkapan Azis.

“AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan,” kata Firli dalam keterangannya pada Jumat.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Azis dan memintanya untuk bersikap kooperatif.

Baca Juga: Bermata Elang, Seorang Netizen Berhasil Temukan Kesalahan-Kesalahan Kecil di Drama Squid Game!

Azis diperiksa terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

KPK kemudian menerima surat dari Azis perihal permintaan penundaan jadwal pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri.

Dalam suratnya, Azis mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 beberapa waktu lalu sehingga harus jalani isolasi mandiri.

Baca Juga: 'Foto Bareng' di Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan: Khodam Gue Gantiin

Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Namun KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Berkendara Sambil Merokok Bisa Dikenakan Pidana 3 Bulan Penjara, Polisi: Seperti yang Disebutkan Pasal 106

Nama Azis Syamsuddin sendiri santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.

KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Bandung, Jakarta Tangerang, dan Lampung terkait kasus ini.

Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x