BLT Rp2,4 Juta untuk Anak Sekolah Cair! Segera Cek Nama Penerima Melalui Link Berikut

- 24 September 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi. Simak cara-cara mengecek nama daftar penerima BLT untuk anak sekolah dengan total nilai sebanyak Rp2,4 juta.
Ilustrasi. Simak cara-cara mengecek nama daftar penerima BLT untuk anak sekolah dengan total nilai sebanyak Rp2,4 juta. /Pixabay/SeniUdik

PR CIREBON - Pada masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak-anak sekolah.

Sama halnya dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 ini pemerintah membagikan BLT anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan agustus 2021.

Semua anak sekolah, mulai jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan besaran nilai yang berbeda.

Baca Juga: Begini Reaksi Indra Bekti Tentang Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar: Gua Enggak Tahu...

Sementara, total jumlah BLT yang dikucurkan pemerintah untuk anak sekolah yang mencapai Rp4,4 juta.

Bagi siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Selain itu, perlu diketahui bahwa BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 24 September 2021: Leo Banyak Kekhawatiran dan Libra Ada Mimpi Besar

Meski begitu, orang tua perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Adapun, cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Hewan Apa yang Pertama Kali Terlihat? Hasilnya Ungkap Karakter Anda Sebenarnya

2. Masukkan data diri siswa sesuai dengan KIP.

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Harta Pejabat Naik Drastis Gegara Jual Vaksin Covid-19 di Masa Pandemi?

5. Lalu, klik tombol cari data.

Selain itu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.

Berikut syarat-syaratnya:

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Jumat 24 September 2021: RCTI, GTV, MNC TV, dan Indosiar

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Memanas! China Unjuk Kekuatan 19 Jet Tempur ke Langit Taiwan

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Kemudian, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah