Pengadilan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Perdana Anji atas Kasus Narkoba

- 15 September 2021, 15:54 WIB
Anji jalani sidang perdana atas kasus narkoba.
Anji jalani sidang perdana atas kasus narkoba. /PMJ/Yenni

Pihak kepolisian menyebut Anji bersikap koorperatif sehingga tidak ada kendala saat melakukan penangkapan dan pengumpulan barang bukti.

Barang yang berhasil dikumpulkan ketika penangkapan musisi Indonesia ini, di antaranya terdapat Choco Haze berisi 7 linting ganja dengan berat netto 1,3392 gram.

Baca Juga: Rating Episode Terbaru Drakor Naik Tipis, Berikut Ini Link Nonton Episodenya

Sementara barang bukti lainnya berupa satu klip berisi ganja dengan berat 0,1547 gram, satu klip ekstrak daun ganja, serta satu speaker kecil.

Pihak kepolisian mengembangkan proses pengumpulan barang yang dilakukan di kediamannya, tepatnya di Bandung.

Dari proses pengembangan tersebut, polisi menemukan 8 plastik klip berisi biji daun ganja dan batang daun ganja serta satu buah buku berjudul “Hikayat Pohon Ganja”.

Baca Juga: Pria Jutawan Ini Membobol Rumah sang Mantan dan Bunuh Ikan Kesayangannya, Jaksa Ungkap Karena Cemburu

Atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Anji menambah daftar deretan musisi Indonesia yang terjerat kasus narkoba

Mantan vokalis Drive dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x