Pihak kepolisian menyebut Anji bersikap koorperatif sehingga tidak ada kendala saat melakukan penangkapan dan pengumpulan barang bukti.
Barang yang berhasil dikumpulkan ketika penangkapan musisi Indonesia ini, di antaranya terdapat Choco Haze berisi 7 linting ganja dengan berat netto 1,3392 gram.
Baca Juga: Rating Episode Terbaru Drakor Naik Tipis, Berikut Ini Link Nonton Episodenya
Sementara barang bukti lainnya berupa satu klip berisi ganja dengan berat 0,1547 gram, satu klip ekstrak daun ganja, serta satu speaker kecil.
Pihak kepolisian mengembangkan proses pengumpulan barang yang dilakukan di kediamannya, tepatnya di Bandung.
Dari proses pengembangan tersebut, polisi menemukan 8 plastik klip berisi biji daun ganja dan batang daun ganja serta satu buah buku berjudul “Hikayat Pohon Ganja”.
Atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Anji menambah daftar deretan musisi Indonesia yang terjerat kasus narkoba
Mantan vokalis Drive dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***