Pengadilan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Perdana Anji atas Kasus Narkoba

- 15 September 2021, 15:54 WIB
Anji jalani sidang perdana atas kasus narkoba.
Anji jalani sidang perdana atas kasus narkoba. /PMJ/Yenni

PR CIREBON - Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal dengan sebutan Anji atau Manji, akan menjalani sidang perdananya, pada Rabu, 15 September 2021.

Sidang perdana yang dijalani Anji membahas terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Barat, Anji menjalani sidang di Ruang Sidang Soerjono sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Film Hacksaw Ridge Tayang di Trans TV Hari Ini, Berikut Jadwal dan Spoiler Filmnya

Sidang perdana yang menjerat mantan penyanyi Drive ini dipimpin oleh majelis hakim Yulisar, Agustinus Asgar, serta Lindawaty.

“Agenda yang dilaksanakan sidang pertama,” tulis SIPP PN Jakarta Barat pada Rabu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Dikabarkan, sebelumnya Erdian Aji Prihartanto alias Anji diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Penuh Kesegaran, Simak 4 Langkah Mudah Resep Tar Lemon yang Enak

Anji diamankan oleh pihak kepolisian di studio rekamannya, yang berlokasi di Jalan Legenda Wisata Cluster Galileo L2 Nomor 06, Gunung Putri, Bogor.

Pihak kepolisian menyebut Anji bersikap koorperatif sehingga tidak ada kendala saat melakukan penangkapan dan pengumpulan barang bukti.

Barang yang berhasil dikumpulkan ketika penangkapan musisi Indonesia ini, di antaranya terdapat Choco Haze berisi 7 linting ganja dengan berat netto 1,3392 gram.

Baca Juga: Rating Episode Terbaru Drakor Naik Tipis, Berikut Ini Link Nonton Episodenya

Sementara barang bukti lainnya berupa satu klip berisi ganja dengan berat 0,1547 gram, satu klip ekstrak daun ganja, serta satu speaker kecil.

Pihak kepolisian mengembangkan proses pengumpulan barang yang dilakukan di kediamannya, tepatnya di Bandung.

Dari proses pengembangan tersebut, polisi menemukan 8 plastik klip berisi biji daun ganja dan batang daun ganja serta satu buah buku berjudul “Hikayat Pohon Ganja”.

Baca Juga: Pria Jutawan Ini Membobol Rumah sang Mantan dan Bunuh Ikan Kesayangannya, Jaksa Ungkap Karena Cemburu

Atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Anji menambah daftar deretan musisi Indonesia yang terjerat kasus narkoba

Mantan vokalis Drive dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x