"Pendanaan tersebut disalurkan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat," ungkapnya.
Menag Yaqut mengatakan, sumber pendanaan pesantren juga tidak hanya berasal dari pemerintah daerah saja.
Dalam pasal 4 disebutkan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berasal dari masyarakat, pemerintah pusat, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta dana abadi pesantren.
Adapun yang dimaksud dana abadi pesantren adalah dana yang sifatnya abadi dan digunakan untuk pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Oleh karenanya,Menag Yaqut akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan.
"Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program," tuturnya.
Terbitnya Perpres ini juga dinilai telah memberikan kesempatan baik bagi pengembangan dunia pesantren.
"Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren," tegas Menag Yaqut. ***