KPI Beri Peringatan Keras ke Seluruh Lembaga Penyiaran Terkait Saipul Jamil: Utamakan Unsur Edukasi

- 6 September 2021, 13:25 WIB
KPI akhirnya menanggapi polemik Saipul Jamil yang pembebasannya dirayakan bak pahlawan hingga diundang ke banyak acara TV.
KPI akhirnya menanggapi polemik Saipul Jamil yang pembebasannya dirayakan bak pahlawan hingga diundang ke banyak acara TV. /Twitter/@mazzini_gsp/

PR CIREBON - Rasanya semua orang Indonesia sudah tidak asing dengan kasus yang menjerat Saipul Jamil ke penjara sebelumnya.

Saipul Jamil di penjara selama lima tahun tujuh bulan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap dua remaja di bawah umur.

Tidak hanya itu, Saipul Jamil juga mendapatkan hukuman setelah tertangkap menyuap panitera Pengadilan Tinggi, Jakarta Utara.

Baca Juga: Pasangan Leani Ratri Oktila dan Hary Susanto Sukses Genapkan Medali Emas Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020

Kebebasannya pada Kamis, 2 September 2021 lalu menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Bagaimana tidak, bebasnya Saipul Jamil disambut dengan begitu heboh, dia diarak keliling layaknya pahlawan dengan menggunakan mobil mewah.

Tidak hanya itu, Saipul Jamil juga dikabarkan telah mendapatkan banyak pekerjaan yang memungkinkan dirinya muncul di berbagai stasiun TV swasta.

Baca Juga: Tegas! KPI Minta Lembaga Penyiaran Tak Glorifikasi Kebebasan Saipul Jamil

Bahkan Saipul Jamil sempat terlihat begitu bangga mengenakan pakaian oranye khas tahanan ketika menghadiri suatu program TV.

Berkenaan tersebut, mencuat pemboikotan Saipul Jamil dari TV nasional dan Youtube yang berdasarkan data terbaru 6 September 2021 sudah ditandatangani oleh 393 ribu lebih orang.

Petisi tersebut diharapkan bisa memberikan pengaruh agar stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pelecehan seksual anak di usia dini (pedofilia) muncul.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot untuk 6 September 2021: Virgo Masalah dengan Pasangan, Libra Kebaikan Datang Hati-hati

Jangan sampai mantan narapidana pelecehan seksual anak diusia dini bebas berlalu-lalang bahagia di dunia hiburan sementara korbannya masih merasakan trauma.

Melihat tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga akhirnya buka suara dan memberi peringatan kepada lembaga penyiaran TV.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kpi, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi mengenai pembebasan Saipul Jamil dalam isi siarannya.

Baca Juga: Taliban Klaim Kuasai Sepenuhnya Lembah Panjshir Afghanistan

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi menekankan kalau ini merupakan respon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan,” ucapnya.

“Dan tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” sambung Mulyo pada 6 September 2021.

Baca Juga: Wanda Ponika Sindir KPI soal Saipul Jamil: Biasanya Aktif Ngeblur Tupai Sampai Kebaya

Dia juga meminta kepada lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam penayangan muatan-muatan perbuatan melawan hukum maupun yang bertentangan dengan adab dan norma.

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan,” katanya.

“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” sambung Mulyo.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot untuk 6 September 2021: Aries Harga Diri Jadi Malapetaka, Gemini Ada Kenyataan Pahit

Meski begitu, Mulyo mengakui bahwa memang tidak ada aturan yang melarang secara spesifik mantan narapidana tampil di depan publik melalui siaran nasional.

Tetapi seharusnya hak dan rasa nyaman publik harus diperhatikan, karena harus dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” kata Mulyo.

Baca Juga: Sindir KPI usai Tak Tanggapi Soal Saipul Jamil, Ernest Prakasa: Oh Iya Lupa, Lagi...

Sebagai langkah nyata, KPI mengungkapkan akan melakukan revisi pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 mengenai pengaturan secara eksplisit yang berkaitan dengan hal tersebut.

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” ujar Mulyo.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x