2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kwon Mina eks AOA Buka Suara Terkait Kontroversi Bullying yang Menimpanya
4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.
KPI Pusat merasa turut prihatin atas dugaan kasus yang telah terjadi. Dengan bersikapnya KPI seperti demikian semoga kasus tersebut dapat segera terselesaikan. ***