PR CIREBON – Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PRMN mengambil sikap atas keputusan KPK yang mengubah istilah Koruptor (garong uang rakyat) menjadi penyintas korupsi, pada Minggu, 29 Agustus 2021.
Ketidaksepakatan PRMN terhadap keputusan KPK yang mengubah istilah koruptor (garong uang rakyat) menjadi penyintas korupsi menuai banyak respon.
Novel Baswedan ikut menyoroti pernyataan Forum Pimpinan Redaksi PRMN terkait penggantian istilah koruptor menjadi garong uang rakyat.
Dalam cuitannya, Novel Baswedan menyatakan hal yang senada dengan sikap yang diambil oleh PRMN.
“Salah satu pemberantasan korupsi adalah untuk timbulkan efek jera,” tulis Baswedan.
“Ketika korupsi menjadi hal yang memalukan, dan kita tidak memberikan pemakluman terhadap pelaku/hasil korupsi, mestinya akan membuat orang takut berbuat korupsi,” tegasnya.
Novel Baswedan menilai, para koruptor (garong uang rakyat) tidak diberi efek jera, maka para koruptor (garong uang rakyat) tidak akan pernah terberantas.
Ia menegaskan kalau keputusan KPK yang mengubah istilah koruptor (garong uang rakyat) menjadi penyintas korupsi, justru terlalu halus diksinya.
Baca Juga: CL 2NE1 Umukan Bergabung dengan SATELLITE414, Satu Agensi Bersama Beyonce
“DIKSINYA TERLALU HALUS,” ungkapnya.
Sebutan penyintas korupsi itu disampaikan pertama kali oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.
Wawan Wadiana menyebut, istilah tersebut digunakan karena para koruptor (garong uang rakyat) yang sudah jalani masa hukuman.
Wawan menganggap, para koruptor (garong uang rakyat) telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
Meskipun demikian, hal ini malah menuai berbagai kontroversi dari berbagai kalangan.
Termasuk Pikiran Rakyat yang menginstruksikan seluruh media yang berada di bawah naungannya untuk merubah istilah koruptor (garong uang rakyat).
Baca Juga: Ngidamnya Terpenuhi untuk Bisa Video Call dengan Song Joong Ki, Felicya Angelista: Cuman Bisa Nganga
“Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat,” tulis @pikiranrakyat, Minggu, 29 Agustus 2021.
Keputusan PRMN dalam menyikapi hal ini tentunya disertai harapan agar ke depannya negara bersih dari kasus korupsi.***