PR CIREBON - Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengganti kata koruptor dengan tiga sebutan lain.
PRMN mengganti kata koruptor menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat.
PRMN mengganti kata koruptor menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat tersebut bukan tanpa alasan.
Forum Pimred PRMN mengaku tidak setujuh dengan peubahan istilah koruptor dengan sebutan penyintas korupsi.
"Sikap ini didasari karena Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu," terang Forum Pimpred PRMN.
Forum Pimred PRMN berharap, perubahan diksi tersebut bisa membuat nnegara bersih dari kasus korupsi.
Baca Juga: CL 2NE1 Umukan Bergabung dengan SATELLITE414, Satu Agensi Bersama Beyonce
Terkait perubahan diksi tersebut, sejumlah tokoh politik ikut menanggapi pernyataan Forum Pimred PRMN.
Beberapa yang ikut menanggapi tersebut adalah Arief Poyuono, Rizal Ramli, hingga selebgram Arief Muhammad.
Lewat akun Twitter pribadinya, Arief Poyuono bahkan memberikan masukan lain untuk sebutan bagi para koruptor (maling uang rakyat).
Baca Juga: Heechul Super Junior Beri Respon Terkait Kontroversi Komentarnya Soal Anjing Penyelamat
"Aduh alus amat & sopan untuk panggilan para koruptor/penyintas korupsi.
"Harusnya panggilan diksinya Gandaruwo Duit Rakyat.. Ya," tulis Arief Poyuono.
Sementara itu, Rizal Ramli juga turut memberikan apresiasi kepada PRMN yang mengganti diksi bagi koruptor (maling uang rakyat).
Baca Juga: Sempat Heboh Gegara Konten Videonya, Olivia Jensen Bakal Dipanggil Bareskrim Polri
Baca Juga: Berikut Jadwal Pertandingan Pekan Pertama lanjutan BRI Liga 1 yang Dirilis PT LIB
"Pikiran Rakyat keren abis. Waktu jadi mahasiswa di ITB, tiap hari baca koran @pikiran_rakyat," tulisnya.
Lalu, selebgram Arief Muhammad pun mengunggah ulang pernyataan sikap Forum Pimred PRMN di akun Instagram pribadinya.
"Terima kasih untuk semua repost postingan gue kemarin tentang penyebutan ‘maling’ sebagai pengganti ‘koruptor’.
"Sedikit demi sedikit semakin banyak media yang ketrigger untuk ikutan juga. Nice," ungkap Arief Muhammad.
Untuk diketahui, perubahan kata koruptor menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat resmi ditetapkan per Minggu, 29 Agustus 2021.***