Arab Saudi Izinkan WNI dengan Vaksin Sinovac dan Sinopharm, KJRI Jeddah: Belum Ada Kebijakan Baru Soal Umrah

- 28 Agustus 2021, 13:15 WIB
Kemenag sebut belum ada kebijakan soal masalah pelaksanaan haji dan umrah setelah Arab Saudi setujui vaksin Sinovac dan Sinopharm
Kemenag sebut belum ada kebijakan soal masalah pelaksanaan haji dan umrah setelah Arab Saudi setujui vaksin Sinovac dan Sinopharm /Kementerian Media/Handout Saudi /via Reuters

Namun kebijakan tersebut dikhususkan untuk warga asing (termasuk Indonesia) yang memiliki izin tinggal/resident permit di Saudi.

Meskipun demikian, Kemenag menyebutkan tetap harus ada syarat-syarat yang dipenuhi, di antaranya:

Baca Juga: Berkisah Tentang Koki! Gongchan B1A4 dan Nam Kyu Hee Akan Bintangi Web Drama 'Mokkoji Kitchen'

1. Harus sudah vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang diakui Saudi

2. Vaksin tersebut diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya

3. Pada saat tiba di Saudi, mereka harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan Saudi.

Sementara itu, terkait kebijakan pelaksanaan Umrah, Endang menjelaskan belum ada kebijakan lebih lanjut dari Saudi.

Baca Juga: Unggah Foto Keluarga, Zaskia Adya Mecca Salah Fokus ke Putri Sulungnya, Zaskia : Kenapa Terlihat Udah Besar

“Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jemaah Umrah Indonesia,” tegasnya pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Endang Jumali tetap menegaskan kepada WNI untuk untuk memiliki sertifikat vaksin lengkap (dua dosis) yang telah diakui oleh Saudi, karena otoritas penerbangan Saudi meminta hal itu.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x