Berlaku Besok, Aplikasi PeduliLindungi akan Jadi Syarat Perjalanan Seluruh Moda Transportasi

- 27 Agustus 2021, 21:05 WIB
Mulai besok, 28 Agustus 2021, aplikasi PeduliLindungi akan dipergunakan sebagai syarat perjalanan bagi seluruh moda transportasi.
Mulai besok, 28 Agustus 2021, aplikasi PeduliLindungi akan dipergunakan sebagai syarat perjalanan bagi seluruh moda transportasi. /Tangkap layar Instagram/@pedulilindungi.id

PR CIREBON - Aplikasi PeduliLindungi akan dipergunakan sebagai syarat perjalanan seluruh moda transportasi mulai besok, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan ini ditujukan untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan tersebut dinyatakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Jumat Jadi Hari Baik Aries dan Virgo, Berikut Zodiak yang Diramalkan Memiliki Hari Keburuntungan Besok Sabtu

Dijelaskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan akan menyasar semua moda transportasi, meliputi moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19,

"Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Budi Karya sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Kemenhub.

Baca Juga: Ikuti Pola Makan dan Pola Hidup Berikut untuk Bantu Kurangi Asam Lambung di Tubuh!

Budi Karya berharap, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, nantinya mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dapat terkelola dengan baik.

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” sambungnya.

Terkait dengan persyaratan perjalanan ini, Budi Karya telah memberikan instruksi kepada para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub, untuk segera menyusun aturan.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Dilaporkan atas Kasus KDRT, Polisi Konfirmasi Laporan Dhena Devanka Sejak Tiga Bulan Lalu

Aturan-aturan terkait persyaratan perjalanan dengan aplikasi PeduliLindungi ini nantinya diharapkan dapat segera dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

 

Budi Karya juga meminta agar seluruh operator penyelenggara sarana dan prasarana transportasi untuk mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedur.

Hal ini ditujukan agar penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Ini Dia Zodiak yang Dikenal Paling 'Menghakimi', Apakah Anda Salah Satunya?

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini,

"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” jelas Budi Karya.

Di sisi lain, penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan telah lebih dahulu diterapkan pada sektor transportasi udara, yakni pada bulan Juli 2021.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x