"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” sambungnya.
Terkait dengan persyaratan perjalanan ini, Budi Karya telah memberikan instruksi kepada para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub, untuk segera menyusun aturan.
Aturan-aturan terkait persyaratan perjalanan dengan aplikasi PeduliLindungi ini nantinya diharapkan dapat segera dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.
Budi Karya juga meminta agar seluruh operator penyelenggara sarana dan prasarana transportasi untuk mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedur.
Hal ini ditujukan agar penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: Ini Dia Zodiak yang Dikenal Paling 'Menghakimi', Apakah Anda Salah Satunya?
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini,
"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” jelas Budi Karya.