Ingin Berdamai, Jerinx Upayakan Keadilan Restoratif dengan Adam Deni

- 14 Agustus 2021, 09:15 WIB
Jerinx upayakan keadilan restoratif dengan Adam Deni.
Jerinx upayakan keadilan restoratif dengan Adam Deni. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky/

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah