Hal itu tercantum dalam Surat Edaran bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/D/07/2021 yang berisi informasi terkait penyediaan fasilitas isoman bagi anggota DPR yang terpapar Covid-19 tanda gejala (OTG) maupun ringan.***
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/D/07/2021 yang berisi informasi terkait penyediaan fasilitas isoman bagi anggota DPR yang terpapar Covid-19 tanda gejala (OTG) maupun ringan.***
Editor: Rahmi Nurlatifah
Sumber: Twitter @FerdinandHaean3