Akibat pernyataan kontoversi tersebut, dr. Tirta bahkan menatang dr. Lois untuk memenuhi undangan katan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga: Beri Dukungan untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ini Kata Anindya Bakrie
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, dr. Lois telah ditangani oleh Mabes Polri.
Ia dijerat Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***