Apa yang Harus Dilakukan Pasien Tanpa Gejala dan Gejala Ringan Saat Terpapar Covid-19? Simak Penjelasan ini!

- 9 Juli 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19 - Diketahui, pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan tak diwajibkan untuk mendapat perawatan rumah saikt.
Ilustrasi pasien Covid-19 - Diketahui, pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan tak diwajibkan untuk mendapat perawatan rumah saikt. /Freepik.com/prostooleh

PR CIREBON - Jokowi sebelumnya telah memberikan informasi soal kriteria untuk pasien Covid-19 yang harus dirawat di rumah sakit.

Diketahui, pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan kritis diharuskan mendapat perawatan rumah sakit.

Sementara pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan tak diwajibkan untuk mendapat perawatan rumah saikt.

Baca Juga: Libya Tutup Perbatasan dengan Tunisia Akibat Kasus Covid-19 yang Meningkat

Diketahui, jika pasien tanpa gejala yang memiliki frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi lebih dari 94 oersen, maka ia tidak wajib untuk dirawat.

Kriteria pasien tanpa gejala.
Kriteria pasien tanpa gejala. /Instagram/@jokowi

Ia hanya cukup memperbanyak vitamin C hingga vitamin D.

Namun ia tetap harus isolasi di rumah, atau tempat isolasi yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Tak Semua Harus Dirawat di RS, Simak Kriteria Pasien Covid-19 yang Harus Terima Perawatan Rumah Sakit!

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x