PR CIREBON - Jokowi sebelumnya telah memberikan informasi soal kriteria untuk pasien Covid-19 yang harus dirawat di rumah sakit.
Diketahui, pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan kritis diharuskan mendapat perawatan rumah sakit.
Sementara pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan tak diwajibkan untuk mendapat perawatan rumah saikt.
Baca Juga: Libya Tutup Perbatasan dengan Tunisia Akibat Kasus Covid-19 yang Meningkat
Diketahui, jika pasien tanpa gejala yang memiliki frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi lebih dari 94 oersen, maka ia tidak wajib untuk dirawat.
Ia hanya cukup memperbanyak vitamin C hingga vitamin D.
Namun ia tetap harus isolasi di rumah, atau tempat isolasi yang disediakan pemerintah.